Jakarta:Kehadiran perusahaan startup e-commerce di Indonesia dianggap berpengaruh positif untuk sektor industri. Salah satu contohnya, perusahaan startup bisa menjembatani antara pelaku industri kecil dan calon pembeli.

APA ITU STARUP DAN PENGERTIANNYA TENTANG BISNIS STARUP SILAKAN SIMAK ARTIKEL DI STARUP INDONESIA

"Ada perusahaan startup bisa tumbuh unit usaha baru atau entrepreneur baru," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Haris Munandar, Ahad, 18 Oktober 2015.

Haris mencontohkan industri kecil menengah yang bisa menjual barangnya melalui e-commerce. Pelaku industri ini dengan mudah bisa menemukan calon pembeli potensial melalui aplikasi startup perusahaan e-commerce. Lalu, ada lagi startup ojek online yang memudahkan pengojek bertemu dengan penumpangnya.

"Ini banyak positifnya untuk industri karena bisa menyerap tenaga kerja" kata Haris.

Maraknya perusahaan e-commerce dipertanyakan oleh pihak Kamar Dagang dan Industri. Komite Tetap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Kadin, Handito Joewono, meminta pemerintah mewaspadai e-commerce yang bersifat bubble economic growth vehicle. E-commerce dianggap hanya merekayasa pertumbuhan ekonomi perusahaan dan tidak berfokus pada perdagangan. Menurutnya, jenis ini hanya mementingkan agar perusahaannya bertumbuh besar, lalu menjualnya kembali.

Haris mengatakan kekhawatiran pemilik perusahaan e-commerce hanya membesarkan untuk menjualnya kembali tak menjadi masalah. "Sebab, kalau orang mau beli perusahaan, kan pasti telah mempelajari segala aspeknya," kata dia.

Meski begitu, sebagai perantara, perusahaan starup cuma menjual jasa, bukan perusahaan yang memproduksi barang atau sektor manufaktur. Karena itu, dari sisi industri, perusahaan starup tidak berada di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian dan mereka tidak memiliki surat izin industri. Sebagai perusahaan di jasa perdagangan, perusahaan jenis ini seharusnya berada di bawah Kementerian Perdagangan sehingga seharusnya memiliki surat izin perdagangan.

Haris mengatakan keberadaan perusahaan startup di Indonesia memang masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan yang muncul, di antaranya soal pajak penghasilan, kepemilikan NPWP, surat izin perdagangan, dan aspek perlindungan konsumen. Selain itu, standard K3 dalam Undang-Undang E-Commerce juga belum ada.
Axact

KAOS DISTRO

KAOS DISTRO adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Distro sampai bagaimana cara menjual Kaos Distro Online maupun offline, Silakan cari arti www.kaosdistro.web.id..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WWW.KAOSDISTRO.WEB.ID

Post A Comment:

0 comments: